Manusia Pembelajar
"Jangan pernah berhenti belajar karena kehidupan tidak pernah berhenti mengajar. Jangan takut jatuh, karena yang tidak pernah memanjatlah yang tidak pernah jatuh. Jangan takut gagal, karena yang tidak pernah gagal hanyalah orang-orang yang tidak pernah melangkah. Jangan takut salah, karena dengan kesalahan yang pertama kita dapat menambah pengetahuan untuk mencari jalan yang benar pada langkah yang kedua."

Popular Posts

Nasib Honorer Tertinggal di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)



Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung pada komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu pula sebabnya PPK harus menerapkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian dengan konsisten, agar masalah honorer dapat diselesaikan dengan baik.
Hal itu ditegaskan Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Badan Kepegawaian Negara (BKN) A Suparman dalam keterangan persnya, Sabtu (1/12). “Penyelesaian tenaga honorer K2 tidak terlepas dari tenaga honorer K1. Sebab honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer K2,” kata Suparman.
Ia pun berharap pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS/CASN bisa selesai tahun ini. Untuk itu, masyarakat juga diminta memahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi CPNS/CASN. Sebab, masih ada tahapan yang harus dipenuhi, yakni persyaratan pemberkasan menjadi CPNS/CASN.
“Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer K2. Pembuatan soal serta pengolahan nilai peserta dilakukan konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut Suparman menjelaskan, pelaksanaan tes tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh PPK masing-masing. “Sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya,” terangnya.
Sedangkan untuk penentuan kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN&RB). Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS/CASN berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai 2014.
“Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS/CASN,” pungkasnya.
Sumber: http://www.pengumuman-cpns.com/2013/nasib-honorer-tertinggal-di-tangan-pejabat-pembina-kepegawaian-ppk-2/#axzz2IrTFgeIE

Pencarian Wikipedia

Hasil penelusuran


Arsip Blog

Blogger templates

Blogroll

Copyright © ARIF CAHYADI | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com