Manusia Pembelajar
"Jangan pernah berhenti belajar karena kehidupan tidak pernah berhenti mengajar. Jangan takut jatuh, karena yang tidak pernah memanjatlah yang tidak pernah jatuh. Jangan takut gagal, karena yang tidak pernah gagal hanyalah orang-orang yang tidak pernah melangkah. Jangan takut salah, karena dengan kesalahan yang pertama kita dapat menambah pengetahuan untuk mencari jalan yang benar pada langkah yang kedua."

Popular Posts

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

 Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh PDSP dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Dasar pengembangan NPSN adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2008 tentang "Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Departemen Pendidikan Nasional", dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang "Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan".

Format Nomor

Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
Format Kode NPSN :
X = Kelompok Wilayah
YY = Nomor Kelompok Wilayah
ZZZZZ = Serial

Dengan format NPSN seperti di atas, kode yang dihasilkan pasti (tetap), tidak berubah dalam jangka waktu panjang.
   
Kelompok Wilayah:
        1. Sumatera dan sekitarnya : 1
        2. Jawa dan sekitarnya : 2
        3. Kalimantan dan sekitarnya : 3
        4. Sulawesi dan sekitarnya : 4
        5. Bali - nusa tenggara & sktarnya : 5
        6. Maluku, papua dan sekitarnya : 6
        7. Luar Negeri : 9
        8. Reserved : 7 - 8

Pemberian NPSN pada sekolah tidak dilakukan secara manual, melainkan disediakan oleh sebuah sistem manajemen yang terpusat, terpadu, dan terintegrasi secara nasional untuk menghindari kesalahan pemberian NPSN.


Untuk Sekolah

Kelengkapan:
1. Formulir Pengajuan NPSN - Dapat diunduh pada Menu UNDUHAN
2. SK Pendirian Sekolah
3. SK Operasional Sekolah

#. Sekolah memberikan kelengkapan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
#. Dinas memberikan hasil scan formulir dan SK kepada PDSP melalui email.
(Dengan catatan: Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat sudah aktif sebagai Admin).
#. Setelah PDSP menerima email dari Dinas maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Dinas melalui email kembali.
#. Jika Dinas belum aktif sebagai Admin maka formulir dan SK tersebut dapat dikirimkan ke email: npsn.kemdikbud@gmail.com atau pdsp@kemdiknas.go.id dengan sepengetahuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota (Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat)

Untuk Dinas Pendidikan Kab/Kota

#. Semua Formulir Pengajuan NPSN, SK Pendirian Sekolah, SK Operasional Sekolah dari masing-masing sekolah dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dinas menyerahkan rekap daftar sekolah yang mengajukan NPSN dalam Format Excel (Dapat diunduh pada Menu UNDUHAN) kepada PDSP melalui email.
#. Setelah PDSP menerima email dari dinas maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Dinas melalui email kembali

NPSN yang sudah diajukan dapat dilihat di Website NPSN (http://npsn.data.kemdiknas.go.id) pada Kolom Pencarian.
Copyright © ARIF CAHYADI | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com