Dasar pengembangan NPSN adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2008 tentang "Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Departemen Pendidikan Nasional", dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang "Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan".
Format Nomor
Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
Format Kode NPSN :
X = Kelompok WilayahYY = Nomor Kelompok Wilayah
ZZZZZ = Serial
Dengan format NPSN seperti di atas, kode yang dihasilkan pasti (tetap), tidak berubah dalam jangka waktu panjang.
Kelompok Wilayah:
1. Sumatera dan sekitarnya : 1
2. Jawa dan sekitarnya : 2
3. Kalimantan dan sekitarnya : 3
4. Sulawesi dan sekitarnya : 4
5. Bali - nusa tenggara & sktarnya : 5
6. Maluku, papua dan sekitarnya : 6
7. Luar Negeri : 9
8. Reserved : 7 - 8
Pemberian NPSN pada sekolah tidak dilakukan secara manual, melainkan disediakan oleh sebuah sistem manajemen yang terpusat, terpadu, dan terintegrasi secara nasional untuk menghindari kesalahan pemberian NPSN.
Untuk Sekolah
Kelengkapan:
1. Formulir Pengajuan NPSN - Dapat diunduh pada Menu UNDUHAN
2. SK Pendirian Sekolah
3. SK Operasional Sekolah
#. Sekolah memberikan kelengkapan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
#. Dinas memberikan hasil scan formulir dan SK kepada PDSP melalui email.
(Dengan catatan: Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat sudah aktif sebagai Admin).
#. Setelah PDSP menerima email dari Dinas maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Dinas melalui email kembali.
#. Jika Dinas belum aktif sebagai Admin maka formulir dan SK tersebut dapat dikirimkan ke email: npsn.kemdikbud@gmail.com atau pdsp@kemdiknas.go.id dengan sepengetahuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota (Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat)
Untuk Dinas Pendidikan Kab/Kota
#. Semua Formulir Pengajuan NPSN, SK Pendirian Sekolah, SK Operasional Sekolah dari masing-masing sekolah dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dinas menyerahkan rekap daftar sekolah yang mengajukan NPSN dalam Format Excel (Dapat diunduh pada Menu UNDUHAN) kepada PDSP melalui email.
#. Setelah PDSP menerima email dari dinas maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Dinas melalui email kembali
NPSN yang sudah diajukan dapat dilihat di Website NPSN (http://npsn.data.kemdiknas.go.id) pada Kolom Pencarian.
MEDIA SOSIAL