Manusia Pembelajar
"Jangan pernah berhenti belajar karena kehidupan tidak pernah berhenti mengajar. Jangan takut jatuh, karena yang tidak pernah memanjatlah yang tidak pernah jatuh. Jangan takut gagal, karena yang tidak pernah gagal hanyalah orang-orang yang tidak pernah melangkah. Jangan takut salah, karena dengan kesalahan yang pertama kita dapat menambah pengetahuan untuk mencari jalan yang benar pada langkah yang kedua."

Popular Posts

[Unduh] Perangkat Akreditasi


Perangkat Akreditasi TK / RA

No. Jenis Dokumen Download
1 Salinan Permen Nomor 52 Tahun 2009 Download
2 Instrumen Akreditasi Download
3 Petunjuk Teknis Download
4 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Download
5 Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Download

Perangkat Akreditasi SD / MI

No. Jenis Dokumen Download
1 Salinan Permen Nomor 11 Tahun 2009 Download
2 Instrumen Akreditasi Download
3 Petunjuk Teknis Download
4 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Download
5 Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Download

Perangkat Akreditasi SMP / MTs

No. Jenis Dokumen Download
1 Salinan Permen Nomor 12 Tahun 2009 Download
2 Instrumen Akreditasi Download
3 Petunjuk Teknis Download
4 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Download
5 Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Download

Perangkat Akreditasi SMA / MA

No. Jenis Dokumen Download
1 Salinan Permen Nomor 52 Tahun 2008 Download
2 Instrumen Akreditasi Download
3 Petunjuk Teknis Download
4 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Download
5 Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Download

Perangkat Akreditasi SMK / MAK

No. Jenis Dokumen Download
1 Salinan Permen Nomor 13 Tahun 2009 Download
2 Instrumen Akreditasi Download
3 Petunjuk Teknis Download
4 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Download
5 Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Download
6 Keterangan Sarana dan Prasarana Download

Perangkat Akreditasi SLB

No. Jenis Dokumen Download
1 TKLB Download
2 SDLB Download
3 SMPLB Download
4 SMALB Download

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Fungsi NUPTK
NUPTK sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah?Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005

 Bagaimana Memiliki NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan mengisi kuisioner NUPTK yang dapat di download disini kemudian ajukan NUPTK  dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat

Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK
LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK

 Dimana Proses Penerbitan NUPTK
Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTK

 Bagaimana pendistribusian data NUPTK
NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota  wilayah masing masing

 Dimana melihat hasil pengajuan NUPTK
NUPTK Secara Nasional dapat menggunakan NUPTK Browser. download disini

Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional
Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat proses

 Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi
Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :
1.      Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota
  • PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK
2.      Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi  yang sama atau berbeda
  • PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD.
  • PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.
  • Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.

Komplain NUPTK
Untuk PTK yang memiliki masalah tentang data dapat mengisi formulir komplain yang dapat di download disini dan mengirim formulir komplain yang telah diisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK
NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
  • PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena sebagai sebab
  • PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
  • PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).
Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.


Untuk menelusuri NUPTK anda dapat di-klik disini
Copyright © ARIF CAHYADI | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com